PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Nama Lembaga | : | PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR:188.45/17/KPTS/414.413.18/2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Raya Sugihan-Tobo No. 399 Sugihan |
Tupoksi PKK
1. Peningkatan kesejahteraan keluargaPKK desa bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program seperti peningkatan gizi,kesehatan,pendidikan,dan keamanan keluarga.
2. pemberdayaan perempuan PKK desa bertugas untuk memberdayakan perempuan dalam berbagai bidang seperti ekonomi,pendidikan,kesehatan,dan keamanan.
3. penyuluhan PKK desa bertugas menyampaikan informasi dan penyuluhan tentang hal yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga,seperti kesehatan,gizi,pendidikan,dan lingkungan.
4. pemberdayaan masyarakat
5.pengembangan ekonomi
6.pengelolaan lingkungan
7.penanganan bencana
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
WAHIDATUL NIKMAH Dra.SURYATININGSIH MUSRIYANTI SRI UTAMI SISWATI CI'IN NINGSIH RATNAWATI LISTYA D.P | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA POKJA 1 POKJA 2 POKJA 3 POKJA 4 | STRATA 1 STRATA 2 SLTP SLTA SLTA STRATA 1 STRATA 1 DIPLOMA 3 |