PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR:188.45/17/KPTS/414.413.18/2019
Alamat Kantor: Jl. Raya Sugihan-Tobo No. 399 Sugihan
Profil PKK

Visi & Misi PKK

Tugas Pokok & Fungsi PKK

Tupoksi PKK

1. Peningkatan kesejahteraan keluargaPKK desa bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program-program seperti peningkatan gizi,kesehatan,pendidikan,dan keamanan keluarga.

2. pemberdayaan perempuan PKK desa bertugas untuk memberdayakan perempuan dalam berbagai bidang seperti ekonomi,pendidikan,kesehatan,dan keamanan.

3. penyuluhan PKK desa bertugas menyampaikan informasi dan penyuluhan tentang hal yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga,seperti kesehatan,gizi,pendidikan,dan lingkungan.

4. pemberdayaan masyarakat

5.pengembangan ekonomi

6.pengelolaan lingkungan

7.penanganan bencana

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan Pendidikan

WAHIDATUL NIKMAH

Dra.SURYATININGSIH

MUSRIYANTI

SRI UTAMI

SISWATI

CI'IN NINGSIH

RATNAWATI

LISTYA D.P

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

POKJA 1

POKJA 2

POKJA 3

POKJA 4

STRATA 1

STRATA 2

SLTP

SLTA

SLTA

STRATA 1

STRATA 1

DIPLOMA 3